Senin, 11 September 2017

Kapolda Kepri Gelar Konfrensi Pers Terkait Penemuan ±2000 Barang Ilegal Di Perairan Batu Besar Nongsa Batam

Sebanyak ±2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas ilegal ditemukan di Perairan Batu Besar Nongsa Batam pada posisi Koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e pada saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolda Kepri pada saat menggelar Konferensi Pers siang ini di Mako Ditpolair Polda Kepri, Senin (11/9).
Didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Wadir Polair Polda Kepri, Kapolda Kepri menerangkan kronologi singkat kejadian tersebut.
“Pada hari jumat lalu tanggal 8 September 2017 sekira pukul 00.30 wib Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli rutin diperairan Batu Besar Nongsa  dan memberhentikan 1 (satu) unit Kapal KLM. Raja Persada – I GT. 103,”Tutur Kapolda.
Dijelaskan kembali Kapolda Kepri pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal  yang dinahkodai oleh saudara Herman Bin Janib yang berlayar dari pelabuhan jurong port singapura tujuan batam ditemukan ±2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean,”Jelas Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri menambahkan selain ditemukan 2000 karung pakaian bekas dan barang bekas, ditemukan pula ± 30 Kasur bekas, ± 50  Unit Tempat Tidur Rumah Sakit bekas,  1 unit Piano Besar, ±50 Kursi Putar bekas, ±200 Meja Belajar bekas, ±50 lemari Besi bekas dan ±30 Karpet Gulung bekas didalam Kapal tersebut.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Penanganan lanjut akan diserahkan kepada Kantor Bea Dan Cukai Batam,”Tutup Kapolda Kepri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

2 Pasangan Calon Walikota Tanjungpinang Siap Memasuki Masa Kampanye

(14/02/2018) 2 Pasangan walikota dan wakil walikota Tanjung Pinang 2018 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Tanjung Pinang kin...